Jaka Ditangkap, LSM GANAS Desak Polisi Sukatani Segera Bekuk Bandar Tramadol, Cilok dan Oleng
KABUPATEN BEKASI – Mediaganas.id
Jajaran Kepolisian Sektor Sukatani berhasil meringkus seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer berinisial J (Jaka) pada Kamis petang (27/11/2025)
Penangkapan ini membuka tabir jaringan peredaran yang lebih besar di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Dalam pemeriksaan awal, Jaka, yang kini telah diamankan di Mapolsek Sukatani, “bernyanyi” dan membeberkan dua nama yang disebutnya sebagai bandar utama atau pemasok barang haram tersebut. Kedua nama yang disebutkan adalah Aldi alias Cilok dan Oleng.
Jaka mengaku sebagai anak buah Oleng barang haram tersebut diperoleh dari Aldi alias Cilok.
Terungkapnya nama-nama bandar besar ini langsung mendapat respons keras dari Ketua Umum LSM GANAS Brian Sakti yang menolak keras peredaran obat – obat-obatan terlarang tesebut.
Brian Sakti, melalui keterangannya, mengapresiasi kinerja cepat Polsek Sukatani dalam menangkap Jaka. Namun, ia mendesak agar aparat tidak berhenti pada tingkat pengecer atau pengedar kecil saja.
“Kami minta dengan tegas agar jajaran Polsek Sukatani segera melakukan pengembangan dan menangkap Aldi alias Cilok serta Oleng,” ujar Brian Sakti, Kamis 27/11/2025.

Menurut Brian, kedua nama tersebut adalah biang kerok utama yang merusak generasi bangsa di wilayah Sukatani dengan memasok obat-obatan terlarang secara masif.
“Penangkapan bandar adalah kunci untuk meminimalisir peredaran obat-obatan terlarang Tramadol dan Eksimer di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya Sukatani. Polisi harus bertindak cepat sebelum mereka kabur,” tegasnya.
(Red)
