Dua Petinggi NPCI Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 7,1 Miliar

Dua Petinggi NPCI Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 7,1 Miliar

Bekasi — Mediaganas.id 

Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua petinggi Komite Paralimpiade Nasional Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 7,1 miliar.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., dalam keterangannya, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan hak atlet disabilitas, akan diproses secara tegas dan transparan.
“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Modus dan Kerugian Negara
Menurut hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025, kerugian negara mencapai Rp 7.117.660.158.

NPCI Kabupaten Bekasi menerima total dana hibah sebesar Rp 12 miliar dari APBD dan APBD Perubahan 2024, yang seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi. Namun, penyidik menemukan sejumlah penyalahgunaan serius.

Kedua tersangka yang telah diperiksa bersama 61 saksi dan dua ahli (pidana dan auditor) tersebut adalah KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi) dan NY (Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi).

Penyidik menemukan modus operandi berupa pembuatan kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, dan pembelian perlengkapan sekretariat, yang dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah tahun 2024 untuk menutupi penggunaan dana.

Penggunaan Dana Pribadi
Dari hasil penyidikan, terungkap penggunaan dana untuk kepentingan pribadi:
Tersangka KD: Menggunakan Rp 2 miliar dana hibah untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Tersangka NY: Menerima dan menggunakan Rp 1.795.513.000. Sebagian dana (Rp 319.420.000) digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabat, sementara sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan
Penyidik telah mengamankan 29 jenis barang bukti, antara lain SK Bupati terkait hibah, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ fiktif, puluhan mutasi rekening, SPK fiktif, uang tunai Rp 400 juta, dokumen pembelian mobil, dan proposal pengajuan hibah.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan pasal berlapis, meliputi:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (ancaman pidana penjara 4 sampai 20 tahun)
Pasal 3 UU Tipikor (ancaman pidana penjara 1–20 tahun)
Pasal 8 UU Tipikor (ancaman pidana penjara 3–15 tahun)
Pasal 9 UU Tipikor (ancaman pidana penjara 1–5 tahun)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *