Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, PJ Kades Karangsegar Pebayuran Dilaporkan Garasi ke Kejari Kabupaten Bekasi

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, PJ Kades Karangsegar Pebayuran Dilaporkan Garasi ke Kejari Kabupaten Bekasi

Mediaganas.id | Kabupaten Bekasi – Gerakan mahasiswa dan masyarakat Bekasi (Garasi) melaporkan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Karangsegar Kecamatan Pebayuran. Laporan itu secara resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

‎”Laporan ini berkaitan dengan Pendapat Asli Desa (PAD) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) dan APBDes dari tahun 2023 Hinga 2024,” kata Kepala Bidang Investasi Garasi Amir Khan, usai laporan Senin (06/10/25).

‎Sebagaimana hasil investigasi dan observasi timnya, TKD Karangsegar yang berbentuk areal sawah produktif dan disewakan seluas 15,5 hektare. Hasil sewanya sebesar Rp5,5 juta permusim panen. Hal ini terindikasi dugaan tipikor yang dilakukan Pemdes Karangsegar.

‎Selain itu lanjut Ia, dugaan tipikor juga terjadi pada pengelolaan APBDes Karangsegar juga penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

‎”Bukan hanya PADes, dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2023 dan 2024 juga kami laporkan bahkan ada dugaan kegiatan fiktif juga penyertaan modal BUMDes ratusan juta tapi pengelolaannya tidak jelas,” ungkapnya.

‎Ia juga menyayangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsegar yang tidak maksimal dalam menjalankan fungsi nya. Sehingga terkesan kongkalingkong dengan Pemdes Karangsegar.

‎Ia berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tipikor pada Desa Karangsegar.

‎”Saya yakin dengan Integritas Kajari yang dipimpin Pak. Edy Sumarman dapat pengungkapan dugaan korupsi pada Desa Karangsegar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *