Diduga Ada Kejanggalan, Oknum Perangkat Desa dan Istri Kades Minta Uang Ke Masyarakat, Berdalih Pajak: LSM LIAR Berikan Surat Cinta

Diduga Ada Kejanggalan, Oknum Perangkat Desa dan Istri Kades Minta Uang Ke Masyarakat, Berdalih Pajak: LSM LIAR Berikan Surat Cinta

Mediaganas.id – Diduga banyaknya kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa ( ADD ) pada Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, sejumlah masyatakat soroti penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Sejumlah masyarakat yang mengetahui besarnya anggaran dana desa teruntuk wilayah Desa Pantai Hurip hingga mencapai Rp. 4.720.895.546 ( Empat Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah ).

Namun anggaran untuk pembangunan, Pendidikan serta kesehatan masyarakat, hanya sebesar Rp. 745.981.000 ( Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah ), bahkan diketahui banyak terjadi pemotongan serta adanya pajak yang diberlakukan oknum Desa terhadap penerima manfaat anggaran tersebut.

Bahkan tidak ragu ragu, seorang oknum istri dari Kepala Desa meminta uang kepada masyarakat dengan dalih pajak.

Seperti yang dikatakan sejumlah warga, anggaran dana desa wilayah Desa Pantai Hurip Babelan tidak jelas, bahkan banyak diberlakukan pemotongan yang tidak wajar, pemberlakuan pajak kepada masyarakat sebagai penerima manfaat, serta penggunaan anggaran yang tidak wajar, hingga meng ada ada.

Salah satu warga Dusun 3 yang berinisial R mengatakan, penggunaan ADD di desa ini tidak jelas, prioritas kepada warga terkesan hanya formalitas. Pembangunan jalan sebagai penunjang ekonomi warga terkesan terabaikan, masih banyak jalan jalan kampung yang rusak hingga saat ini tidak tersentuh.

Bahkan dikatakannya, beberapa warga dan atau golongan sebagai penerima manfaat dipotong oleh oknum aparat desa, hingga oknum dari istri kepala desa itu sendiri, dengan alasan pajak.

“Seperti gaji RW dan RT yang seharusnya menerima Rp. 1.000.000 per orang, hanya menerima Rp. 700.000. Penerima manfaat anggaran pembangunan dan pemeliharaan sarpras Paud/TK/TPA/TPQ/Madrasah dipotong hingga Rp. 2.500.000 dengan alasan untuk pajak,”ungkap salah satu warga dusun 3 berinisal R Sabtu 13/9/2025.

Berdasarkan hasil penelusuran investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM LIAR. Rahmat atau biasa di sapa Goler menuturkan, banyak informasi serta aduan terkait penggunaan ADD di Desa Pantai Hurip yang dianggap tidak wajar.

Penggunaan anggaran yang tidak wajar hingga tidak tepat sasaran, bahkan terjadi pemotongan terhadap penerima manfaat dengan alasan pajak diberlakukan diwilayah tersebut.

“Ini jelas sudah melanggar aturan, serta memanfaatkan jabatan demi maraup keuntungan pribadi, kami sudah melakukan infestigasi mendalam terkait penggunaan ADD Desa Pantai Hurip, banyak kejanggalan serta pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Desa Pantai Hurip,”ujar Rahmat atau biasa disapa Goler kepada wartawan Kamis 25/9.

Sebelum kami melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu kemarin 24/9/2025 kami DPP LSM LIAR telah mengirimkan surat konfirmasi klarifikasi atau somasi, kepada Kepala Desa Pantai Hurip terkait penggunaan ADD tahun 2025, sejumlah pertanyaan sudah kami tuangkan dalam surat tersebut.

Tinggal kami tunggu respon serta jawaban dari pihak Desa Pantai Hurip, apakah menurutnya penggunaan ADD di desanya sudah sesuai atau tidak, semoga pihak desa memiliki keberanian dalam menjelaskan kepada publik terkait anggaran dana desa di desanya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *