Dana Desa Rp 13 Miliar di Desa Karang Asih Cikarang Utara Didesak Diaudit, Warga Nilai Pengelolaan Tidak Transparan
Pengelolaan Dana Desa di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam. Total Dana Desa yang dikucurkan pemerintah sejak tahun anggaran 2019 hingga 2025 mencapai lebih dari Rp 13 miliar, namun diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa yang diterima Desa Karang Asih
pada tahun 2019 sebesar Rp 1.500.000.000. Pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp 1.596.038.000, tahun 2021 sebesar Rp 1.590.530.000, dan pada tahun 2022 melonjak hingga Rp 2.185.989.000.
Selanjutnya, pada tahun 2023 Dana Desa yang tersalurkan sebesar Rp 1.841.183.000, tahun 2024 sebesar Rp 1.853.958.000, dan pada tahun anggaran 2025 kembali meningkat signifikan menjadi Rp 2.721.234.000. Jika diakumulasi, total Dana Desa yang diterima Desa Karang Asih sejak 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 13.288.932.000.
Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara rinci peruntukan Dana Desa, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat.
“Kalau dilihat dari anggarannya besar, tapi kami sebagai warga tidak tahu jelas kegiatan apa saja yang dibiayai. Papan informasi juga tidak selalu dipasang,” ujar salah seorang warga Karang Asih yang enggan disebutkan namanya, belum lama ini .
Sorotan juga tertuju pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Beberapa warga menyebut bantuan tersebut diduga tidak tepat sasaran, khususnya bagi warga dalam kondisi ekonomi mendesak yang seharusnya menjadi prioritas penerima.
Selain BLT, program ketahanan pangan desa dan penggunaan anggaran dalam APBDes juga dipertanyakan. Warga menilai APBDes tidak dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum lembaga swadaya masyarakat (LSM) GANAS Brian Sakti menyatakan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib diawasi secara ketat karena bersumber dari uang negara.
“Jika terdapat indikasi tidak transparan, maka Inspektorat Kabupaten, BPK, bahkan aparat penegak hukum harus turun melakukan audit menyeluruh.
Dana Desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Brian kepada awak media pada kamis 15 / 1/2026;
Masyarakat Karang Asih pun mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bekasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pihak terkait segera melakukan audit komprehensif terhadap pengelolaan Dana Desa sejak 2019 hingga 2025 guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karang Asih belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan minimnya transparansi pengelolaan Dana Desa tersebut.
RED
