MEDIAGANAS.ID – Kabupaten Bekasi – Polemik penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMAN 1 Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Sekolah ini tercatat telah menerima pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2024 dengan nilai fantastis, namun hingga kini laporan penggunaannya belum tersedia di sistem resmi pemerintah.
Berdasarkan data dari aplikasi JAGA KPK, SMAN 1 Sukakarya menerima dana BOS Tahap 1 dan 2, masing-masing senilai Rp922.580.000. Dana tahap pertama cair pada 18 Januari 2024, sementara tahap kedua pada 9 Agustus 2024, dengan total penerima 1.132 siswa.
Ironisnya, hingga pertengahan Juli 2025, laporan penggunaan dana tersebut tidak ditemukan dalam sistem. Aplikasi JAGA justru menampilkan peringatan: “Maaf, sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS.”
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius soal tanggung jawab Kepala SMAN 1 Sukakarya, Acep Hadi, sebagai pihak yang wajib mengelola sekaligus melaporkan penggunaan anggaran. Regulasi jelas mewajibkan sekolah untuk menyusun laporan secara berkala dan memublikasikannya kepada masyarakat.
Sejumlah pihak kini mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk memanggil dan memeriksa pihak sekolah. Selain itu, Inspektorat Daerah dan BPKP diminta turun tangan melakukan audit investigatif. Bahkan, KPK dan Kejaksaan Negeri Bekasi diharapkan ikut mengawasi agar tidak terjadi potensi penyimpangan dana pendidikan.
Publik menilai, keterlambatan atau ketiadaan laporan penggunaan BOS bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk kegagalan akuntabilitas. Transparansi anggaran pendidikan harus menjadi prioritas, agar dana negara benar-benar sampai kepada siswa.