Buntut Kasus Bullying SMKN 1 Cikarang Barat, Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka
Mediaganas.id | Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor Cikarang Barat menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan kasus perundungan yang dialami oleh AAI (16).
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 saksi.
“Kami sudah naikkan status menjadi tersangka. Total ada lima,” kata Bintang kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Bintang memerinci, dari total lima tersangka, satu orang masuk dalam kategori dewasa dan empat lain masih di bawah umur.
Polisi pun hingga kini masih memeriksa saksi-saksi lain guna mendalami kasus tersebut.
“Masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lain yang sudah didapatkan namanya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang ada,” tutur Bintang.
Seorang pelajar berinisial AAI (16) dari SMK Negeri 1 Cikarang Barat harus menjalani operasi setelah diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya.
Indra Prahasta, ayah korban, menjelaskan bahwa putranya mengalami patah pada rahang kiri dan luka di rongga mulut akibat pengeroyokan yang dilakukan lebih dari 10 siswa.
AAI dipaksa berjongkok dengan menengadah sebelum satu per satu seniornya memukul secara bergantian.
“Setiap anak mukul berkali-kali, setelah itu bergeser ke yang lain. Begitu terus sampai semua selesai,” ujar Indra di kediamannya, Kampung Cibitung, Telagaasih, Cikarang Barat, Jumat (19/9/2025).
Menurut pengakuan AAI, perundungan tersebut berkaitan dengan aturan tidak tertulis yang dibuat oleh siswa kelas 12.
Salah satunya melarang murid kelas 10 untuk berfoto dengan siswi lintas jurusan.
Akibat penganiayaan itu, AAI harus menjalani operasi bedah mulut di RSUD Kota Bekasi pada 5 September 2025.
“Sekarang kondisinya masih lemah. Makan dan minum hanya bisa lewat selang, berat badannya turun, sering mual dan muntah. Kalau banyak bicara, tenggorokannya sakit,” tambah Indra.
Sumber : Online Bekasi