BUMD Kota Bekasi Dilaporkan Sejumlah LSM ke Kejari, Dugaan Penyertaan Modal Senilai 43 Milyar
Mediaganas.id – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan dugaan bancakan anggaran penyertaan modal senilai Rp43 miliar ke tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jumat (26/9/2025).
Laporan itu didasari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyertaan modal tanpa dasar hukum berupa peraturan daerah (Perda) khusus.
“Penyertaan modal itu kami duga tidak ada legalnya atau peraturan daerahnya. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal harus menggunakan perda, bukan sekadar perda APBD yang bersifat umum,” ujar Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy. dikutip oleh Suarakarya.id, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan, penyertaan modal ke BUMD tidak bisa disamakan dengan alokasi belanja dalam APBD. Sebab, dana tersebut merupakan aset yang dipisahkan dan seharusnya dikelola secara terukur untuk menghasilkan dividen sebagai kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau penyertaan modal ini tidak diatur dengan perda khusus, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Apalagi ada risiko kerugian daerah jika BUMD tidak mampu memberikan dividen sesuai harapan,” tambahnya.
“Kami hanya memberikan data awal agar ditindaklanjuti. Soal ada dugaan korupsi atau tidak, itu ranahnya APH. Menurut kami indikasinya sudah ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Bancakan Anggaran
Sementara itu, Henry menilai, alokasi penyertaan modal dalam APBD 2024 tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Pasalnya, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang menjadi dasar pelaksanaan penyertaan modal tersebut.
“Untuk penyertaan modal itu sifatnya lex specialis, sementara APBD sifatnya lex generalis atau umum. Jadi, penyertaan modal harus ditegaskan lagi dengan Perda khusus tentang penyertaan modal. Kalau tidak, maka pelaksanaannya menjadi tidak sah secara hukum,” ungkap Henry.
Lebih lanjut, Henry menyoroti bahwa momentum politik Pilkada 2024 diduga turut menjadi latar belakang adanya “bancakan anggaran” melalui mekanisme penyertaan modal yang tidak prosedural.
“Kami sudah jelaskan bahwa ada actus reus dan mens rea, artinya terdapat unsur kesengajaan dalam penggelontoran anggaran tanpa dasar perda penyertaan modal. Hal ini yang kami laporkan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum dan lembaga terkait segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terutama menjelang Pilkada. Jangan sampai APBD dijadikan bancakan politik,” pungkas Henry.
Kedua LSM tersebut berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, mereka menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kejaksaan.