Bau Amis Mahar Jabatan: KPK Diminta Dalami Dugaan Gratifikasi Open Bidding Eselon II di Pemkab Bekasi
Kabupaten Bekasi kembali diguncang isu korupsi. Pasca penetapan Bupati Bekasi ADK bersama HMJ dan SRJ sebagai tersangka dalam kasus “Suap Ijon Proyek” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini sorotan tajam publik beralih pada proses seleksi terbuka (open bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum LSM GANAS (Gada Sakti Nusantara), Brian Sakti, mengungkapkan adanya aroma tidak sedap mengenai dugaan praktik “mahar jabatan”. Ia mendesak KPK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan sebagai momentum pembersihan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di wilayah tersebut.
“KPK harus segera masuk dan mendalami proses ini. Bau amis mahar jabatan ini sudah sangat menyengat.
Jika dibiarkan, birokrasi di Kabupaten Bekasi akan diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten dan hanya mengandalkan kekuatan uang,” tegas Brian pada Selasa (23/12/2025).
Indikasi Permainan “Bawah Tangan”
Brian mengungkapkan bahwa indikasi transaksi bawah tangan dalam penentuan jabatan setingkat Kepala Dinas mulai menyeruak ke permukaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa sejumlah posisi strategis telah “dipatok” dengan tarif tertentu agar calon pejabat bisa lolos seleksi.
LSM GANAS bersama sejumlah pengamat kebijakan publik menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap tidak wajar, antara lain:
Pengkondisian Pemenang:
Muncul kecurigaan bahwa nama-nama pengisi jabatan sebenarnya sudah dikantongi sebelum proses open bidding berakhir, sehingga tahapan seleksi hanya dianggap sebagai formalitas administratif.
Keterlibatan Pihak Ketiga: Adanya dugaan peran “makelar jabatan” yang menjanjikan kedekatan dengan pengambil kebijakan untuk memuluskan langkah calon tertentu dengan imbalan materi
Potensi Korupsi Lanjutan
Praktik mahar dikhawatirkan memicu siklus korupsi baru, di mana pejabat terpilih berpotensi melakukan penyimpangan anggaran demi mengembalikan “modal” yang dikeluarkan untuk membeli jabatan.
Desakan Kepada KPK
LSM GANAS mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan supervisi ketat, bahkan tindakan proaktif seperti penyadapan atau penelusuran aliran dana terhadap Panitia Seleksi (Pansel) maupun peserta.
Isu mahar jabatan ini kini menjadi ujian berat bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menerapkan sistem meritokrasi. Publik berharap pengisian jabatan Eselon II benar-benar didasarkan pada kompetensi, integritas, dan rekam jejak, bukan kekuatan finansial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Panitia Seleksi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan praktik gratifikasi dalam proses open bidding tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah tegas KPK untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN
(Red)
