Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto
Mediaganas.id – Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terakait Permohonan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi.
Dalam Surat Terbuka tersebut Nyumarno menyampaikan bahwa pengusulan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak tahun 2022, namun sudah sampai saat ini tak kunjung direalisasikan, kata Nyumarno pada Kamis,24/09/2025.
” Dokumen yang saya kirim upload ini adalah pengusulan PHI sekitar tahun 2022, termasuk sebenarnya ada perjalanan surat menyurat jaman periode pertama saya menjabat di DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2019- 2024, kebetulan saya mengikuti semua proses pengusulan PHI ini.,ujarnya.
“Namun setelah saya ke MA,saya berdiskusi dengan rekan sebagai Kepala Pengadilan Negeri dan Hakim dan berdiskusi juga bersama rekan-rekan organisasi Buruk FSPMI,KSPI,KSPI AGN, Aliansi Perak,dan lain- lain, saya menemukan hal bari, ungkap politisi PDI Perjuangan Nyumarno.
Nyumarno menuturkan bahwa Kabupaten Bekasi masih belum memiliki Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) meskipun telah menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat, terutama buruh dan pekerja di sektor industri. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), PHI memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan.
“PHI sebuah Peradilan Khusus yang dibentuk berdasarkan UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI. Keputusan Presiden (Keppres) digunakan untuk membentuk PHI di daerah tertentu. KHUSUS Untuk daerah yang padat industri, sudah di atur dalam Pasal 59 ayat (2) UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI, yang memerintahkan harus segera dibentuk PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) dengan KEPUTUSAN PRESIDEN @prabowo.
“Jadi lahir dan terbentuknya PHI (Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi adalah PERINTAH DARI PASAL 59 ayat (2) UNDANG UNDANG 2 tahun 2004 ttg PPHI, dan 21 tahun terabaikan, cetus Nyumarno.
Dikatakan Nyumarno, surat Bupati harusnya bukan Rekomemdasi, seperti surat-surat terdahulu, Surat Bupati @ade_kuswara_kunang harusnya berupa USULAN KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PHI di KABUPATEN BEKASI, kemudian dilampirkan Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi, dengan dilampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyiapkan Lahan untuk PHI dari Bupati Bekasi
Surat Bupati Bekasi Ditujukan kepada
- PRESIDEN RI,
- MAHKAMAH AGUNG RI,
- KETUA DPR RI,
melalui Gubernur Jabar @dedimulyadi71 selaku wakil Pemerintah Pusat
tembusan nya surat dikirim juga ke
- Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, Menkopolhukam, Menteri Hukum RI, Ketua Pengadilan Hubungaj Industrial pada PN kelas IA Bandung, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia,” imbuhnya.
Dalam Surat Terbuka tersebut kami memohon attensi dengan sangat kepada Pak Presiden @prabowo melalui Gubernur Jawa Barat Kang dedimulyadi71 @kdm_jawabarat Pak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, SH, sudah kita ketahui bersama, Kabupaten Bekasi adalah merupakan KAWASAN INDUSTRI TERPADAT se-Asia Tenggara, maka dibentuknya PENGADILAN PHI DI KABUPATEN BEKASI ADALAH PERINTAH UNDANG-UNDANG, wajib segera di Bentuk dengan Keputusan Presiden.
.
Contoh: KEPPRES No.29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri Gresik di Jawa Timur. GRESIK ada berapa Pabrik…? Banyakan mana sama Kabupaten Bekasi-Jabar…?
Di GRESIK sudah terbentuk PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
“Atau dengan Kata Lain, JAWA TIMUR kalau tidak salah telah lahir 2 (dua) Pengadilan PHI, yaitu PHI SURABAYA dan PHI GRESIK. JAWA BARAT hanya ada 1 PHI di Bandung, buruh yang mayoritas di Kabupaten Bekasi, akan kesulitan saat beracara, lokasinya jauh, mahal, sidang tidak cukup 1 kali harus berkali- kali ke Bandung, itupun belum tentu menang. Lahirnya PHI di Bekasi juga dapat dipastikan minimal melokalisir permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi, untuk dapat mendapatkan KEADILAN di PHI terdekat,” tegas Legislator Kabupaten Bekasi Nyumarno.
“Maka dengan ini, saya selaku wakil rakyat di Kabupaten Bekasi yang mewakili Masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya Jutaan Buruh di Bekasi menyampaikan, sesuai amanah dan perintah Pasal 59 ayat (2) UU No.2 tahuj 2004 tentang PPHI, pembentukan Pengadilan PHI di Daerah Padat Industri seperti di Kabupaten Bekasi, harus segera terbentuk dengan KEPUTUSAN PRESIDEN, harus disegerakan. Perintah Undang Undang sejak 21 tahun yang lalu, ironis belum dilaksanakan juga,tutupnya.