Agen Miras di Cikarang Kota Kampung Pilar Bebas Buka Dibulan Ramadan
Kesucian bulan Ramadan di Kabupaten Bekasi dinodai oleh arogansi pengusaha minuman keras yang seolah kebal hukum.
Sebuah agen miras di kawasan Cikarang Utara dilaporkan tetap beroperasi bebas, bahkan secara terang-terangan menantang norma agama dan aturan daerah.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh LSM GANAS mengungkap fakta mencengangkan. Pemilik agen, yang dikenal dengan nama Bos Edi, menunjukkan sikap jumawa saat dikonfirmasi mengenai aktivitas penjualannya di bulan puasa.
Tanpa rasa bersalah, Bos Edi melontarkan pernyataan yang melukai hati umat Muslim. “Jangankan bulan puasa, malam takbiran juga buka,” cetusnya.
Lokasi Strategis, Pengawasan Nihil?
Pusat peredaran miras ini berlokasi di tempat yang sangat terbuka, yakni di Jl. Gatot Subroto No. 4, RT 02/RW 01, samping Lottemart Kampung Pilar Timur, Desa Cikarang Kota. Keberadaan agen yang tetap eksis di jalur utama ini menimbulkan pertanyaan besar ke mana fungsi pengawasan dari aparatur desa, kecamatan, hingga Satpol PP?
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengecam keras ketidakhormatan pengusaha tersebut terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ia menilai, pernyataan “Malam Takbiran Tetap Buka” adalah bentuk pelecehan terhadap kondusivitas wilayah.
“Ini adalah tamparan keras bagi penegak hukum di Bekasi. Kami mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera turun tangan dan menutup paksa agen miras milik Bos Edi tersebut.
Jangan tunggu amarah masyarakat memuncak akibat pembiaran ini,” tegas Brian Shakti.
Menurut Brian pelaku usaha atau penjual minuman keras (miras) yang melanggar aturan di Indonesia dapat dijerat sanksi pidana penjara, denda puluhan juta rupiah, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi Pidana (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023)
Penjual dapat dipidana berdasarkan Pasal 424 jika
Menjual kepada orang mabuk, Menjual atau memberikan miras kepada orang yang sudah dalam keadaan mabuk diancam penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp10.000.000.
Menjual kepada anak
Menjual atau memberikan miras kepada anak di bawah umur diancam penjara maksimal 2 tahun.
Menyebabkan kematian: Jika penjual memaksa atau memberikan miras hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidananya adalah penjara maksimal 7 tahun.
Sanksi Peredaran Tanpa Izin (Ilegal)
Berdasarkan Perpres No. 74 Tahun 2013 dan Permendag No. 25 Tahun 2019:
Izin Usaha: Penjual wajib memiliki SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol).
Sanksi Administratif
Jika menjual tanpa izin atau di lokasi yang dilarang (seperti dekat sekolah, tempat ibadah, atau rumah sakit), sanksinya berupa
Penyitaan barang bukti oleh Satpol PP atau Kepolisian.
Penutupan tempat usaha.
Pencabutan izin usaha secara permanen.
Sanksi Miras Oplosan (UU Perlindungan Konsumen & Pangan
Penjual miras oplosan atau yang tidak memenuhi standar keamanan pangan diancam sanksi lebih berat:
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Penjual pangan (termasuk minuman) yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar atau membahayakan nyawa diancam penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Menjual barang yang tidak sesuai standar kesehatan diancam penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Peraturan Daerah (Perda)
Banyak daerah (seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, atau daerah yang menerapkan Syariat Islam seperti Aceh) memiliki Perda Ketertiban Umum yang melarang total penjualan miras di toko kelontong atau pengecer tertentu.
Sanksinya berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda bervariasi antara Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000.
Hingga berita ini diturunkan, warga sekitar mulai resah dan mendesak adanya tindakan nyata berupa penyegelan permanen agar aktivitas maksiat tersebut tidak lagi mengotori wilayah Cikarang Kota.
(Red)
