Gegara Paket COD 30.000, Seorang Kurir J&T di Bekasi Dibacok Pelanggan
Mediaganas.id – Seorang kurir J&T bernama Irsyad Dulanam (22) menjadi korban penganiayaan saat mengantarkan paket sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD) senilai Rp30.000 di wilayah Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, pada Jumat (26/9/2025).
Insiden ini menyebabkan korban mengalami luka sobek pada tangan kanan dan perut akibat diduga dibacok oleh pelanggan berinisial KC.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Bekasi Kota, peristiwa berawal ketika Irsyad datang mengantarkan paket pesanan KC dengan nilai sekitar Rp30.000.
Ia menagih pembayaran sesuai ketentuan COD dan bahkan menawarkan opsi pembayaran non-tunai melalui QRIS. Namun, pelanggan menolak dan meminta agar kurir menalangi pembayaran terlebih dahulu.
“Paketnya cuma seharga Rp30 ribu. Saya sudah minta dibayar langsung, bahkan saya sodorkan QRIS. Tapi pelaku malah mengancam, memaki, lalu membacok tangan saya. Perut saya juga sempat ditodok hingga mengalami luka sobek,” ungkap Irsyad saat membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
Korban menegaskan bahwa ia menolak menalangi biaya paket karena sebelumnya KC pernah melakukan hal serupa. Saat itu, pembayaran baru dilakukan keesokan harinya, sehingga kurir harus menggunakan uang pribadi terlebih dahulu.
“Saya minta pembayaran langsung karena sebelumnya pelanggan itu pernah pesan COD tapi bayarnya baru besok, jadi saya yang menalangi dulu,” jelas Irsyad.
Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, korban menyebut pelaku tidak hanya menolak membayar tetapi juga mengeluarkan ancaman serius, termasuk ancaman pembunuhan dan akan
“mencincang” korban. Kekerasan terjadi ketika KC mengayunkan senjata tajam hingga mengenai tangan dan perut Irsyad.
Setelah insiden itu, pembayaran akhirnya dilakukan oleh anak pelaku melalui transfer. Meski begitu, korban sudah mengalami luka yang mengharuskannya menjalani visum di rumah sakit.
Pihak J&T mendampingi Irsyad dalam melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Hingga kini, penyidik tengah memproses perkara dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan pendalaman untuk menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku.