Kasus Kekerasan di SMKN 1 Cikarang Barat: Kepsek Dinilai Cuek?

Kasus Kekerasan di SMKN 1 Cikarang Barat: Kepsek Dinilai Cuek?

Mediaganas.id | Kabupaten Bekasi – Sebuah kasus kekerasan terjadi di SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang melibatkan seorang siswa menjadi korban pengeroyokan oleh kakak kelasnya. Korban, yang berinisial AAI (16), mengalami cedera serius akibat tindakan kekerasan tersebut.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi dilingkungan SMKN 1 Cikarang Barat, bukan hanya menjadi tanggung jawab para pelaku, tapi juga pihak sekolah.

Hal tersebut, dikatakan Pemerhati Pendidikan, Achmad Taufiqurrahman, menyoroti aksi kekerasan yang dialami seorang siswa AA (16) oleh 13 siswa lainnya disekolah.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di sekolah sesuai Pasal 9 ayat (1a) UU Nomor: 35 Tahun 2014,” terang Taufiq dikutip dari Matafakta.com, Jumat (19/9/2025).

Sehingga, kata Taufiq, jika ada pihak sekolah seperti korban sempat terbaring di Rumah Sakit (RS) selama 7 hari dan dirawat dirumah selama 9 hari tidak menjenguk terlalu.

“Kalau ada Kepala Sekolah di Kabupaten Bekasi seperti itu sebaikanya dicopot. Masa cukup komunikasi lewat whastapp aja. Cukup dengan bahasa semoga lekas sembuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2014 menyebutkan, anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik.

“Dimana perasan seorang Kepala Sekolah atau Guru terhadap siswanya yang tengah terbaring menjadi korban kekerasan disekolah, tapi tidak menunjukan rasa empati,” ujarnya.

Sumber : Matafakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *