Breaking News
Beranda » DAERAH
DAERAH

LSM GANAS Soroti Dugaan Minimnya Penerapan K3 pada Proyek Turap Kali Kobak Ceper, CV Aprilia Diminta Bertanggung Jawab

Pekerja Terlihat Beraktivitas di Area Galian, Keselamatan Kerja Proyek APBD Senilai Rp1,44 Miliar Jadi Perhatian

BEKASI — MEDIA GANAS.ID

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS).

Kali ini, sorotan tertuju pada pekerjaan pembangunan turap Kali Kobak Ceper yang berlokasi di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan oleh CV Aprilia.

LSM GANAS menilai penerapan standar keselamatan kerja pada proyek tersebut perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi di area galian dan pemasangan batu. Namun, dalam dokumentasi tersebut, penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja belum terlihat lengkap.

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan standar K3 dilakukan oleh pihak pelaksana, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang beraktivitas di area dengan potensi risiko kecelakaan.

“Area pekerjaan seperti penggalian tanah, pemasangan konstruksi batu, serta penggunaan peralatan dan alat berat memiliki potensi bahaya. Karena itu, penerapan K3 harus menjadi perhatian utama, bukan sekadar formalitas,” ujar Brian, Jumat (6/11/2026).

Proyek APBD Senilai Rp1,44 Miliar

Brian menjelaskan, berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pembangunan turap Kali Kobak Ceper di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran.

Adapun informasi yang tercantum pada papan proyek sebagai berikut:

– Nama kegiatan: Pembangunan Turap Kali Kobak Ceper.
– Lokasi: Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran.
– Nomor SPK: 000.3.3/122-SPK/PSDA-DSDABMBK/2026.
– Waktu pelaksanaan: 80 hari kalender.
– Tanggal mulai: 12 Oktober 2026.
– Tanggal selesai: 30 Desember 2026.
– Nilai kontrak: Rp1.443.949.425.
– Sumber anggaran: APBD Tahun Anggaran 2026.
– Pelaksana: CV Aprilia.

Menurut Brian, dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, pelaksanaan proyek tidak hanya dituntut memenuhi kualitas konstruksi dan ketepatan waktu, tetapi juga harus memastikan seluruh aspek keselamatan pekerja terpenuhi.

“Besarnya anggaran proyek harus diikuti dengan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan yang sesuai ketentuan. Keselamatan para pekerja merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

K3 Bukan Sekadar Formalitas

Brian menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kewajiban yang harus diperhatikan dalam setiap kegiatan konstruksi. Hal tersebut telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 mengatur berbagai syarat keselamatan kerja, termasuk pencegahan kecelakaan, pengamanan pekerjaan, serta perlindungan tenaga kerja.

Pasal 9 mengatur kewajiban pengurus memberikan pembinaan dan penjelasan kepada pekerja mengenai potensi bahaya di tempat kerja, pengamanan, serta penggunaan alat pelindung diri.

Sementara Pasal 14 mengatur kewajiban pemasangan ketentuan keselamatan kerja di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Peraturan ini mengatur penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta pengendalian potensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Regulasi ini menjadi pedoman penerapan keselamatan konstruksi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, yang mencakup keselamatan teknis konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, serta keselamatan lingkungan.

“Karena itu, penyedia jasa konstruksi harus memastikan identifikasi bahaya, pengendalian risiko, ketersediaan APD, serta pengawasan keselamatan berjalan selama pekerjaan berlangsung,” tambah Brian.

LSM GANAS Minta Pengawasan Diperketat

LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan K3 pada proyek pembangunan turap Kali Kobak Ceper diperketat.

Brian menyebut pekerjaan konstruksi yang melibatkan aktivitas penggalian, pemasangan material berat, dan penggunaan alat berat memiliki potensi risiko kecelakaan apabila tidak disertai prosedur keselamatan yang memadai.

Menurutnya, tanggung jawab penerapan K3 tidak hanya berada pada pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban penyedia jasa konstruksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan.

LSM GANAS mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap kelengkapan APD pekerja, keberadaan petugas keselamatan konstruksi, serta pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar seluruh aspek keselamatan diperiksa secara langsung. Jangan sampai pekerjaan pembangunan infrastruktur justru mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada di lapangan,” ungkapnya.

Dinas SDABMBK Diminta Turun ke Lapangan

Sorotan terhadap dugaan minimnya penerapan K3 tersebut juga diarahkan kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi sebagai instansi yang tercantum dalam papan informasi proyek.

Dinas terkait diharapkan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban penerapan keselamatan konstruksi.

Selain aspek K3, pengawasan juga perlu mencakup kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi material, mutu konstruksi, serta penggunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak CV Aprilia maupun Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi terkait sorotan LSM GANAS mengenai penerapan K3 di lokasi proyek tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada CV Aprilia, Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Keselamatan pekerja bukan sekadar pelengkap dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Setiap pekerjaan konstruksi wajib mengutamakan perlindungan tenaga kerja agar pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan risiko kecelakaan yang seharusnya dapat dicegah.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga