LSM GANAS Soroti SPJ Dana Hibah Golkar Bekasi Rp1,61 Miliar, Dugaan Tanda Tangan Palsu Pengurus, Kegiatan Fiktif dan Mark-up

LSM GANAS Soroti SPJ Dana Hibah Golkar Bekasi Rp1,61 Miliar, Dugaan Tanda Tangan Palsu Pengurus, Kegiatan Fiktif dan Mark-up

BEKASI — MEDIAGANAS. ID

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS) menyoroti dugaan ketidaksesuaian surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1.612.950.000.

Sorotan tersebut muncul setelah Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, menelaah dokumen berjudul Resume Laporan Partai Golkar Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Dokumen itu mencantumkan sejumlah pos pengeluaran untuk periode Januari hingga Desember 2025, mulai dari pendidikan politik hingga operasional sekretariat.

Dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026), Brian menyatakan dokumen tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang dilaporkan, kegiatan yang dilaksanakan, dan bukti pertanggungjawaban yang tersedia.

“Dugaan SPJ fiktif merupakan persoalan serius apabila ditemukan bukti bahwa laporan memuat kegiatan yang tidak dilaksanakan, transaksi yang tidak sah, atau penggunaan dana yang menyimpang dari peruntukannya. Namun, dokumen yang beredar belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana maupun kerugian keuangan daerah,” ujar Brian.

*Pendidikan Politik Tercatat Rp1,07 Miliar*

Berdasarkan dokumen yang ditelaah, anggaran pendidikan politik tercatat sebesar Rp1.076.318.080 dengan 95 bukti kegiatan atau transaksi sebagaimana tercantum dalam kolom jumlah.

Sejumlah kegiatan yang tercatat meliputi pendidikan politik bagi pengurus, Musyawarah Daerah (Musda), kegiatan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), peringatan HUT ke-61 Partai Golkar, serta kegiatan Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG).

Dokumen tersebut juga mencantumkan kegiatan buka puasa bersama, rapat koordinasi daerah, ziarah ke makam pahlawan, dan kegiatan sosial lainnya.

Menurut Brian, besarnya anggaran pendidikan politik perlu diimbangi dengan pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diverifikasi.

“Perlu dipastikan apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan, apakah jumlah peserta sesuai dengan laporan, serta apakah setiap pengeluaran didukung bukti transaksi yang sah,” katanya.

Ia menilai pemeriksaan juga perlu mencakup kemungkinan pembayaran ganda, ketidaksesuaian nilai transaksi, serta pengeluaran untuk kegiatan yang tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan.

Rincian Operasional Sekretariat Perlu Diklarifikasi

Selain pendidikan politik, dokumen tersebut mencantumkan anggaran operasional sekretariat sebesar Rp536.631.920.

Rinciannya terdiri atas administrasi umum sebesar Rp239.659.250 serta belanja barang dan jasa sebesar Rp294.662.670.

Pada pos administrasi umum, tercantum pengeluaran untuk alat tulis kantor (ATK), rapat internal sekretariat, sewa kantor, dan honor tenaga administrasi. Sementara itu, belanja barang dan jasa mencakup telepon, internet, listrik, air minum, makanan sekretariat, serta media cetak dan elektronik.

Namun, penjumlahan kedua komponen tersebut menghasilkan Rp534.321.920. Angka ini berbeda Rp2.310.000 dari total operasional sekretariat yang tercantum dalam dokumen.

Selisih tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen pendukung. Perbedaan angka itu belum dapat langsung disimpulkan sebagai penyimpangan karena masih diperlukan penelusuran terhadap rincian transaksi dan pencatatan keuangan.

Brian menegaskan, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap kuitansi, faktur, kontrak, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya.

“Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap kuitansi, faktur, kontrak, bukti pembayaran, dan dokumen lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan proposal, perjanjian hibah, serta ketentuan penggunaan dana yang berlaku,” tegasnya.

Pengelolaan Dana Hibah Harus Sesuai Ketentuan

Brian menyatakan penelusuran dugaan ketidaksesuaian SPJ perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Sejumlah regulasi yang relevan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pemeriksaan perlu memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan tujuan pemberian hibah, dokumen perjanjian, ketentuan yang berlaku, serta bukti realisasi kegiatan.

Menurut Brian, penilaian terhadap penggunaan dana hibah tidak cukup hanya berdasarkan besarnya anggaran. Validitas transaksi, pelaksanaan kegiatan, dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban juga perlu diperiksa.

Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum, Brian menyatakan dugaan penyimpangan dana hibah perlu ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal yang memadai.

Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, ketentuan yang dapat menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengatur perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai rumusan masing-masing pasal.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian laporan. Aparat penegak hukum harus menilai bukti dan membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila persoalan yang ditemukan bersifat administratif, tindak lanjut dapat berupa perbaikan laporan, pelengkapan dokumen pertanggungjawaban, atau tindakan lain sesuai peraturan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berwenang.

LSM GANAS Dorong Inspektorat Lakukan Penelusuran

Untuk memperoleh kejelasan, LSM GANAS mendorong Inspektorat Kabupaten Bekasi dan instansi terkait melakukan penelaahan sesuai tugas dan kewenangannya.

Pemeriksaan, menurut GANAS, perlu mencakup proposal, dokumen penganggaran, perjanjian hibah, bukti pencairan, laporan pelaksanaan kegiatan, daftar peserta, kuitansi, faktur, kontrak, dan bukti pembayaran.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif atau diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pencairan dan penggunaan dana hibah, dasar penyusunan laporan, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar dugaan yang berkembang dapat diuji secara objektif dan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

Hak Jawab dan Hasil Pemeriksaan Dinantikan

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terverifikasi mengenai hasil audit resmi yang memastikan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Tanggapan resmi pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi juga masih perlu diperoleh.

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian SPJ tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Selisih pencatatan dalam pos operasional sekretariat menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan dana.

Transparansi penggunaan dana hibah merupakan bagian penting dari akuntabilitas keuangan publik. Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *