BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Ketika orang menyebut Palang Merah Indonesia (PMI), yang terbayang di benak sebagian masyarakat mungkin hanya donor darah, kantong darah, atau ambulans yang melaju menuju lokasi bencana.
Padahal, di balik simbol palang merah itu terdapat organisasi kemanusiaan dengan sejarah panjang, prinsip internasional, struktur organisasi, hingga mekanisme pergantian kepemimpinan yang memiliki aturan tersendiri.
Persoalan inilah yang disoroti Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd., Relawan Pengurus Bidang SDM dan Diklat Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi.
Teguh menilai, sudah saatnya publik melihat PMI secara lebih utuh. PMI, kata dia, tidak tepat dipahami sebagai organisasi perangkat daerah (OPD), apalagi organisasi politik.
PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang mandiri, netral, sukarela, bersifat kesemestaan dan terhubung dengan gerakan kepalangmerahan internasional.
“PMI adalah organisasi mandiri, netral, bersifat kesemestaan dan berskala internasional,” ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
PMI Lahir Saat Republik Masih Seumur Jagung
Ada fakta sejarah yang menarik: PMI lahir ketika Republik Indonesia bahkan belum genap berusia satu bulan.
PMI didirikan pada 17 September 1945, tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada masa awal berdirinya, organisasi ini dipimpin Drs. Mohammad Hatta, yang saat itu menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kelahiran PMI tidak sekadar menjadi pembentukan sebuah organisasi. Indonesia sebagai negara yang baru merdeka membutuhkan wadah kepalangmerahan nasional untuk menjalankan misi kemanusiaan.
Gagasan tersebut juga tidak muncul secara tiba-tiba.
Jauh sebelum kemerdekaan, upaya membentuk organisasi kepalangmerahan di Indonesia telah dirintis. Pada 1932, tokoh seperti dr. R.C.L. Senduk dan dr. Bahder Djohan disebut telah mendorong pembentukan organisasi Palang Merah Indonesia. Namun, gagasan itu belum memperoleh persetujuan pemerintah kolonial Belanda.
Momentum berubah setelah Indonesia merdeka.
Pada 5 September 1945, Presiden Soekarno membentuk Panitia Lima untuk mempersiapkan pembentukan organisasi kepalangmerahan nasional.
Panitia tersebut melibatkan sejumlah tokoh, di antaranya dr. R. Mochtar, dr. Bahder Djohan, dr. R.M. Djoehana Wiradikarta, dan dr. Marzuki.
Dari proses tersebut, melalui musyawarah mufakat, Mohammad Hatta kemudian dipercaya sebagai Ketua Umum PMI.
Tujuh Prinsip yang Tidak Boleh Ditinggalkan
Bagi Teguh, memahami PMI tidak cukup hanya dengan mengetahui kapan organisasi tersebut berdiri.
Yang lebih penting adalah memahami prinsip yang menjadi fondasi gerakan kemanusiaannya.
Ada tujuh prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan.
Prinsip tersebut menjadi garis pembatas agar gerakan PMI tetap berada di jalur kemanusiaan.
“PMI adalah organisasi yang netral, tidak berpolitik dan mandiri. PMI bekerja berdasarkan prinsip kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan,” jelas Teguh.
Karena itu, PMI memiliki posisi yang berbeda dengan lembaga pemerintahan. Meski dalam berbagai program kemanusiaan membutuhkan dukungan pemerintah maupun berbagai pihak, identitas dan prinsip dasar organisasinya tetap harus dijaga.
Bukan Sekadar Jabatan, Kepemimpinan PMI Ada Mekanismenya
Hal lain yang disoroti Teguh adalah soal kepemimpinan.
Menurutnya, kepemimpinan di lingkungan PMI bukan sesuatu yang ditentukan secara sembarangan. Ada mekanisme organisasi yang harus dilalui melalui forum musyawarah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Dalam proses pemilihan, terdapat tahapan mulai dari penjaringan bakal calon, penetapan bakal calon, pemilihan calon hingga penetapan calon.
Mekanismenya dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat maupun pemungutan suara, sesuai ketentuan organisasi dan forum musyawarah yang berlangsung.
Dengan kata lain, forum musyawarah menjadi ruang penting dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi.
Tidak Cukup Bermodal Nama, Ada Syarat dan Dukungan
Untuk menjadi bakal calon pimpinan PMI, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki rekam jejak pengabdian di bidang kemanusiaan.
Tidak berhenti di sana. Bakal calon juga harus memperoleh dukungan minimal 20 persen dari jumlah pengurus atau utusan yang sah dan memiliki hak hadir dalam musyawarah.
“Jika tidak mencapai batas minimal dukungan, bakal calon dinyatakan gugur,” tegas Teguh.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses regenerasi kepemimpinan PMI memiliki koridor organisasi yang harus dihormati.
Teguh juga menyinggung proses pemilihan Ketua Umum PMI pada 2024 yang menjadi perhatian publik, terutama terkait adanya bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan dukungan.
Aklamasi Bisa, Voting Juga Bisa
Lantas, apakah pemilihan pimpinan PMI selalu dilakukan melalui voting?
Tidak selalu.
Apabila hanya terdapat satu calon atau terdapat calon yang memperoleh dukungan mutlak dan disepakati peserta musyawarah, pemilihan dapat dilakukan melalui aklamasi.
Sebaliknya, apabila terdapat lebih dari satu calon yang memenuhi persyaratan, proses pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara oleh peserta musyawarah yang memiliki hak suara.
Setelah calon memperoleh mandat, proses dilanjutkan dengan penetapan dan pengesahan. SK kepengurusan kemudian diterbitkan oleh PMI pada tingkatan yang lebih tinggi sesuai mekanisme organisasi.
Dari Hatta hingga Jusuf Kalla
Panjang perjalanan PMI juga dapat dilihat dari tokoh-tokoh yang pernah berada di pucuk kepemimpinan organisasi tersebut.
Sejumlah nama tercatat pernah memimpin PMI dari masa ke masa, antara lain Sutardjo Kertohadikusumo (1946-1948), Bintoro (1948-1952), Bahder Djohan (1952-1954), Paku Alam VIII (2 Februari 1955-1960), Basuki Rahmat (1966-1969), Satrio (periode 1: 1970-1976) dan (periode 2: 1970-1976), Suyoso Soemodimedjo (1982-1986), Ibnu Sutowo (1986-1994), Siti Hardiyanti Rukmana (1994-1998), Mar’ie Muhammad (periode 1: 2004- 2009) dan (periode 2: 2009-2014), hingga Muhammad Jusuf Kalla (periode 1: 2014-2019), (periode 2: 2019-2024), dan (periode 3: 2024 sampai sekarang).
Rentetan nama tersebut memperlihatkan bahwa kepemimpinan PMI bukan sekadar persoalan siapa yang duduk di kursi ketua. Di baliknya terdapat proses organisasi, mandat forum musyawarah, dan tanggung jawab menjaga keberlanjutan misi kemanusiaan.
Saatnya Publik Mengenal PMI Lebih Dalam
Bagi Teguh, pemahaman masyarakat terhadap PMI harus diperluas.
PMI memang dikenal luas melalui kegiatan donor darah. Namun, kiprahnya jauh lebih besar. Mulai dari penanganan bencana, pelayanan kesehatan, pertolongan pertama, edukasi, hingga berbagai aksi kemanusiaan lainnya.
“Yang harus dipahami masyarakat, PMI bukan sekadar tempat donor darah. PMI adalah organisasi kemanusiaan yang memiliki sejarah, prinsip, struktur organisasi dan mekanisme kepemimpinan yang jelas,” pungkasnya.
Pada akhirnya, PMI bukan hanya tentang setetes darah yang menyelamatkan nyawa.
PMI juga tentang sejarah perjuangan kemanusiaan, relawan yang bekerja tanpa pamrih, prinsip yang harus dijaga, serta organisasi yang terus berusaha memastikan bahwa ketika manusia membutuhkan pertolongan, selalu ada tangan yang terulur.
Dan di situlah makna PMI sesungguhnya: kemanusiaan harus tetap berada di atas kepentingan apa pun.[*]
