PN Cikarang Kabulkan Penetapan Persamaan Nama “Toyang”, Kuasa Hukum: Jawab Polemik Dokumen Balon Kades Karangsegar

PN Cikarang Kabulkan Penetapan Persamaan Nama “Toyang”, Kuasa Hukum: Jawab Polemik Dokumen Balon Kades Karangsegar

BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara resmi mengabulkan in permohonan penetapan hukum terkait persamaan identitas nama Toyang, warga Desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Langkah hukum ini diambil guna memberikan kepastian hukum akibat adanya dualisme atau perbedaan penulisan nama pada sejumlah dokumen kependudukan dan berkas pendidikan penting milik yang bersangkutan.Dalam persidangan berkode perkara HIK/K50 yang digelar pada Senin (24/8/2026), hakim tunggal membacakan Amar Penetapan resmi.

Hakim menyatakan bahwa seluruh berkas administrasi negara dengan variasi penulisan nama berbeda, termasuk “Toyang” dan “Ranim”, secara sah merujuk pada satu individu yang sama.

Dalam diktum putusannya, Hakim menyatakan MENETAPKAN:

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Menyatakan bahwa identitas nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen berikut:

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK HK 3214132105743004.

2.Kartu Keluarga (KK) Nomor 3214132511110213 yang tercatat atas nama Toyang.

3.Ijazah Paket B Tahun 2012 Nomor 02980190024 yang tercatat atas nama Toyang.

4.Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C (Setara SMA).

5.Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3216-11-23032018-0042.

6.Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) Negeri Karang Segar.

“Menyatakan bahwa nama-nama yang tertera pada dokumen kependudukan dan ijazah tersebut adalah merupakan satu orang yang sama,” bunyi petikan amar penetapan hakim di ruang persidangan.

Jawaban Resmi Atas Polemik Pilkades

Putusan ini sekaligus membuka babak baru dalam polemik dokumen pendidikan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Karangsegar, Toyang. Kuasa Hukum Toyang, Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., CIL., CLA., CTL., menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan fakta hukum mengikat yang wajib dijadikan acuan utama di tengah masyarakat.

Menanggapi adanya Surat Nomor 034/PH/VPS/VIII/2026 yang diajukan oleh kuasa hukum pihak lain (Pardi) untuk meminta verifikasi dokumen, pria yang akrab disapa Uda Reza ini meluruskan bahwa surat permohonan dari pihak lain tidak setara dengan putusan hakim.

“Berbagai keberatan, asumsi, maupun permintaan yang disampaikan pihak lain hanyalah argumentasi pihak yang berkepentingan, bukan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan,” ujar Uda Reza kepada media, dalam konferensi pers nya pada Senin, 24/8/2026.

Kepastian Hukum yang Inkrah

Uda Reza menambahkan, sejak awal pihaknya memilih membuktikan persoalan ini di hadapan pengadilan melalui jalur hukum yang sah. Ketika pengadilan telah memeriksa seluruh bukti dan mengabulkan permohonan, maka hal itulah yang menjadi fakta hukum final.Perbedaan penulisan nama administratif seperti antara kata “Toyang” dan “Ranim” pada dokumen negara memang sering kali memicu kendala administratif berat di lapangan. Melalui putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini, kesatuan identitas Toyang telah sah di mata negara.

Salinan penetapan resmi ini nantinya dapat dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun instansi terkait lainnya sebagai bukti otentik tanpa perlu merombak fisik dokumen lama. Pihak kuasa hukum juga mengimbau agar polemik ini tidak lagi digiring menggunakan narasi sepihak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *