LSM GANAS Siap Seret Skandal Suap Ijon Aplikasi Digital PDAM Tirta Bhagasasi ke APH
Dugaan praktik suap ijon terkait proyek aplikasi digital di Perumda PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) menyatakan akan segera menyerahkan laporan resmi perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Sakti, menegaskan bahwa skandal ini harus dibuka secara transparan demi hukum.
Pihaknya berencana melayangkan laporan resmi, baik ke Kejaksaan maupun ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Menurut Brian, pengusutan kasus ini menjadi sangat krusial. Terlebih, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang sebelumnya telah menahan tiga pejabat di lingkungan PDAM Tirta Bhagasasi atas kasus terpisah.
“Ini harus diungkap karena ada benang merahnya. Perlu ditelusuri keterkaitan antara oknum mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM dengan saudara T yang saat ini aktif sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di salah satu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegal Danas dengan pihak swasta,” ujar Brian Sakti dalam keterangan persnya, Minggu (16/8/2026).
Delik Formil
Penyelesaian Internal Tidak Menghapus Pidana
Merespons kabar adanya penyelesaian di tingkat internal, Brian secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut sama sekali tidak menggugurkan ranah pidana korupsi.
Berdasarkan regulasi hukum, pemberi maupun penerima suap pada proyek Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap dapat dipidana meskipun proyek tersebut pada akhirnya batal terlaksana.
“Dalam hukum tindak pidana korupsi, delik penyuapan dikategorikan sebagai delik formil, bukan delik materil. Artinya, tindak pidana telah dianggap selesai dan sah secara hukum begitu tindakan memberi atau menerima uang atau janji itu terjadi.
Keberhasilan, kegagalan, atau batalnya proyek yang disuap sama sekali tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan tersebut,” jelas Brian.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pegawai BUMD dikategorikan sebagai Pegawai Negeri dalam konteks penegakan hukum korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 2 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, di mana definisi pegawai negeri mencakup orang yang menerima gaji dari korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau daerah.
Atas dasar itulah, aturan suap-menyuap bagi aparatur negara dinilai berlaku penuh kepada pihak-pihak terkait dalam pusaran kasus ini, termasuk oknum berinisial AEZ dan T.
LSM GANAS akan mengejar konfirmasi dan investigasi mendalam untuk melengkapi keterangan ke KCP Tegal Danas.
(Red)
