BEKASI, MEDIAGANAS.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bekasi.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, ke Kejaksaan Negeri Cikarang, Senin (27/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Karang Rahayu pada Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 yang diduga melibatkan Karya, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengatakan pelaporan itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan timnya dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, pihaknya mengaku menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Berdasarkan hasil investigasi tim LSM GANAS, kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya berupa dugaan praktik mark up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur desa,” ujar Brian kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Kejaksaan Negeri Cikarang.
Menurut Brian, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada proyek pembangunan fisik.
Tim investigasi juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan pendapatan desa, khususnya yang bersumber dari penyewaan Tanah Kas Desa (TKD).
Ia menjelaskan, pendapatan hasil penyewaan TKD selama satu tahun diduga tidak dikelola secara transparan dan tidak seluruhnya tercatat maupun disetorkan sebagaimana mestinya ke kas desa.
Selain itu, terdapat beberapa pos anggaran lain yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.
“Bukan hanya dugaan mark up proyek infrastruktur, kami juga menemukan indikasi penyelewengan pada sektor pendapatan sewa Tanah Kas Desa selama setahun berjalan, termasuk beberapa pos anggaran lainnya yang kami nilai janggal,” tegasnya.
Brian menambahkan, seluruh dokumen pendukung beserta bukti awal yang diperoleh selama proses investigasi telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cikarang sebagai bahan untuk dilakukan telaah dan pendalaman.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Brian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Cikarang masih melakukan telaah awal terhadap laporan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh LSM GANAS.
Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Dugaan yang disampaikan masih berada pada tahap pelaporan dan penyelidikan awal serta belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seluruh pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun bantahan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. [*]
