DPRD Dinilai Juga Harus Bertanggung Jawab atas Opini Disclaimer BPK terhadap LKPD Pemkab Bekasi
Kabupaten Bekasi – Media ganas. id
Opini disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Namun, muncul pandangan bahwa polemik tersebut tidak semestinya hanya diarahkan kepada pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.
Ketua Umum LSM GADA SAKTI NUSANTARA, Brian Shakti, menilai DPRD Kabupaten Bekasi juga memiliki tanggung jawab secara kelembagaan karena memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan APBD.
“Jika DPRD saat ini hanya sibuk menyalahkan pemerintah daerah atas opini disclaimer BPK, maka hal itu kurang tepat. DPRD juga merupakan bagian dari sistem pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Karena itu, DPRD perlu melakukan introspeksi terhadap efektivitas pengawasannya selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Brian.
Menurutnya, opini disclaimer merupakan sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Kondisi tersebut tidak hanya menjadi evaluasi bagi perangkat daerah sebagai pelaksana anggaran, tetapi juga bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Brian menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar saling menyalahkan di ruang publik.
“Yang terpenting saat ini adalah bagaimana Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD bersama-sama menindaklanjuti rekomendasi BPK, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan opini BPK pada tahun berikutnya dapat meningkat menjadi lebih baik,” pungkasnya.
(Red)
