Dugaan Skandal Koperasi Internal, Sejumlah LSM Resmi Laporkan RSUD Cabangbungin ke Kejari Kabupaten Bekasi

Dugaan Skandal Koperasi Internal, Sejumlah LSM Resmi Laporkan RSUD Cabangbungin ke Kejari Kabupaten Bekasi

BEKASI – Mediaganas.id

Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat resmi melayangkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabangbungin tahun anggaran 2024-2025 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (26/1/2026).

Laporan tersebut teregistrasi di PTSP Kejari Kabupaten Bekasi dengan nomor tanda terima 026/Jamwas-kompi/I/kajarikabek/2026.

 

Adapun koalisi ini terdiri dari LSM JAMWAS Indonesia, KOMPI, Ormas Garda Singa Nusantara (GSN), PEKA Indonesia, serta tokoh masyarakat setempat.

Modus Operandi Melalui Koperasi Internal

Ketua Umum LSM JAMWAS Indonesia, Edy Yanto, SH, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari pembentukan Koperasi Konsumen Rusa Berlian pada September 2024. Alih-alih menyejahterakan anggota, koperasi tersebut diduga sengaja dibentuk sebagai instrumen penyedia barang dan jasa (vendor) internal RSUD Cabangbungin.

“Sejak awal pendirian, koperasi ini sudah melenceng dari fungsinya. Koperasi diposisikan sebagai vendor bagi RSUD sendiri dengan metode pengaturan dan pengondisian,” ungkap Edy.

Ia juga menyoroti adanya pengakuan dari Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, yang menjabat sebagai Ketua Pengawas Koperasi, serta drg. Yunita Ambarwati sebagai Ketua Koperasi yang juga menjabat Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di RSUD tersebut.

Nilai Pengadaan Mencapai Ratusan Juta

Ketua Umum GSN, H. Aris Setiawan, memaparkan data bahwa Koperasi Rusa Berlian mengelola pengadaan pada TA 2024 senilai Rp 66,6 juta untuk perangkat komputer. Angka ini melonjak pada TA 2025 menjadi Rp 205,4 juta untuk pengadaan alat kantor, laboratorium, hingga furnitur medis.

“Total pengadaan selama 2024-2025 mencapai Rp 272.140.000. Koperasi ini diwakili langsung oleh drg. Yunita Ambarwati dan saudari Annisa dalam kegiatannya,” jelas H. Aris.

Indikasi Benturan Kepentingan yang Nyata
Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomi,
menegaskan adanya pelanggaran serius terkait rangkap jabatan. Ia menilai Direktur RSUD (selaku PPK) dan Ketua SPI RSUD (selaku pengawas internal) yang mengelola koperasi vendor menciptakan ekosistem tanpa pengawasan.
“Ada benturan kepentingan (conflict of interest). Mereka adalah pengguna anggaran, pejabat pengadaan, pengawas, sekaligus pihak penyedia barang. Tidak ada pemisahan kewenangan di sini,” tegas Ergat.

Kajian Hukum dan Ancaman Pidana
Ketua Pembina PEKA Indonesia, Heri Wijaya SH.MH, yang juga Advokat Peradi, menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sesuai Pasal 3 dan Pasal 12 huruf (i), penyelenggara negara dilarang turut serta dalam pengadaan yang diurusnya sendiri. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi ambtsdelicten atau tindak pidana dalam jabatan karena menghilangkan prinsip persaingan sehat dan transparansi sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” kata Heri.

Desakan Masyarakat
Tokoh Masyarakat Cabangbungin sekaligus Ketua Umum LSM PEKA, Kang Obay Hendra Winandar CPsc, meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera bertindak profesional.

Ia mendesak audit menyeluruh terhadap sumber dana modal awal koperasi dan aliran keuntungannya.

“Kami warga Bekasi percaya kepemimpinan Kajari saat ini profesional. Kami meminta segera ditetapkan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab demi semangat pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi,” pungkas Obay.

Laporan ini juga ditembuskan ke berbagai instansi tinggi seperti Kejaksaan Agung, Jampidsus, Jamwas, Kejati Jawa Barat, hingga PJ Bupati Bekasi dan Inspektorat Daerah.

(M. Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *