Dugaan Penguasaan Lahan PJT di Ceger Cikarang Timur Tuai Sorotan, DPP GANAS Desak Penegakan Hukum Tegas
CIKARANG TIMUR, MEDIAGANAS. ID – Dugaan penggunaan dan penguasaan lahan milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT) oleh PT Simojoyo secara tidak semestinya kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang dipersoalkan berada di wilayah Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang diduga telah dipagari dan dimanfaatkan tanpa kejelasan dasar hukum yang transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, di dalam area yang kini berada dalam pagar perusahaan tersebut terdapat saluran pengairan strategis yang berfungsi sebagai jalur distribusi air untuk dua aliran irigasi. Saluran ini memiliki peran vital bagi pertanian, lingkungan, serta kepentingan masyarakat luas, sehingga keberadaannya tidak dapat dialihfungsikan secara sepihak.
Warga menilai persoalan ini telah berlangsung cukup lama. Salah satu titik lain di kawasan sekitar bahkan disebut telah terpantau sejak 23 Oktober lalu. Namun hingga melewati tenggat waktu klarifikasi yang sempat disampaikan, termasuk setelah 18 Oktober, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif kepada publik. Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan ketegasan penegakan aturan.
Ketua Umum DPP GANAS (Gada Sakti Nusantara), Brian Shakti, menegaskan bahwa dugaan penguasaan lahan PJT tanpa dasar hukum yang jelas tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, negara wajib hadir untuk melindungi aset publik dan menjamin fungsi pengairan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami meminta PJT, PJT II, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak Perda untuk bersikap tegas, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai aset negara dikuasai atau dimanfaatkan secara serampangan tanpa kejelasan hukum,” tegas Brian Shakti.
Secara yuridis, pemanfaatan lahan dan bangunan yang berada pada kawasan sumber daya air telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sumber daya air beserta prasarana pendukungnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Setiap bentuk pemanfaatan wajib memperoleh izin dan tidak boleh mengganggu fungsi utama pengairan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air mengatur bahwa sempadan sungai, saluran irigasi, dan bangunan air tidak boleh dikuasai, ditutup, atau dimanfaatkan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Dalam konteks pidana, Pasal 68 jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sumber daya air dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda. Ancaman pidana tersebut mencakup tindakan menutup, menguasai, atau memanfaatkan prasarana sumber daya air tanpa hak yang sah.
Tak hanya itu, dari sisi pengelolaan aset negara, tindakan penguasaan lahan negara tanpa dasar hukum yang jelas juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap aset negara harus dikelola secara tertib, sah, dan bertanggung jawab. Penyalahgunaan atau penguasaan tanpa izin dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.
Brian Shakti menambahkan, apabila terbukti tidak memiliki izin yang sah, maka penguasaan lahan PJT tersebut harus segera ditertibkan dan dikembalikan pada fungsi semula. Ia juga mendorong Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk menjalankan kewenangannya dalam penegakan Peraturan Daerah.
“Penegakan aturan tidak boleh setengah-setengah. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bisa menjadi preseden buruk dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret berupa pengecekan lapangan terpadu, keterbukaan informasi kepada publik, serta tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Sorotan ini ditegaskan bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar hukum ditegakkan, aset negara dilindungi, dan fungsi pengairan tetap terjaga demi kepentingan bersama.**red
