Dugaan Penguasaan Lahan PJT oleh PT Simojoyo di Cikarang Timur Mencuat, LSM GANAS Desak Penindakan Tegas

Dugaan Penguasaan Lahan PJT oleh PT Simojoyo di Cikarang Timur Mencuat, LSM GANAS Desak Penindakan Tegas

Bekasi –  Mediaganas.id

Praktik dugaan penguasaan lahan milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT) secara sepihak kembali memicu polemik.

Kali ini, sorotan tertuju pada PT Simojoyo yang diduga memagari dan memanfaatkan lahan negara di wilayah Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tanpa dasar hukum yang transparan.

Lahan yang dipersoalkan tersebut dinilai sangat krusial karena di dalamnya terdapat saluran pengairan strategis yang mendistribusikan air ke dua aliran irigasi. Warga setempat merasa khawatir aktivitas perusahaan tersebut akan mengganggu fungsi vital irigasi yang selama ini menyokong sektor pertanian dan lingkungan masyarakat luas.

Ketua Umum DPP Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti, menyatakan bahwa ketidakjelasan status hukum pemanfaatan lahan ini sudah berlangsung terlalu lama. Ia mencatat bahwa pemantauan telah dilakukan sejak Oktober lalu, namun hingga kini pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

“Kami meminta PJT, PJT II, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk bersikap tegas dan objektif. Aset negara tidak boleh dikuasai secara serampangan. Negara harus hadir melindungi aset publik demi kepentingan rakyat banyak,” tegas Brian Shakti dalam keterangannya Minggu 21/12/2025

Payung Hukum dan Ancaman Pidana

Brian menyampaikan bahwa secara yuridis, tindakan penguasaan lahan pengairan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sumber daya air beserta prasarananya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 68 jo Pasal 70 dalam undang-undang tersebut secara eksplisit mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa saja yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sumber daya air atau memanfaatkan prasarana air tanpa izin sah.

Selain itu, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan PP Nomor 42 Tahun 2008 mempertegas bahwa sempadan sungai serta saluran irigasi dilarang ditutup atau dikuasai tanpa izin resmi. Dari sisi aset, tindakan ini juga berpotensi menabrak UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tegasnya.

Desakan Penegakan Perda

Brian Shakti menambahkan bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban jika terbukti ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun undang-undang di lokasi tersebut.

“Penegakan aturan tidak boleh setengah-setengah. Jika terbukti tidak memiliki izin, lahan tersebut harus segera dikosongkan dan dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai jalur pengairan,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari instansi berwenang, termasuk pengecekan lapangan terpadu guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara di wilayah Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *