Omset Capai 1 Milyar, Polisi Berhasil Bongkar Home Industry Sabun Cair Palsu di Bekasi Kota.
Mediaganas.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap industri rumahan (home industry) yang memproduksi dan mengedarkan sabun cair palsu dengan menjiplak merek-merek besar. Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait perlindungan konsumen.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, melalui gelaran press conference di lokasi kejadian yang berada di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah RT 04 RW 01, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (14/11/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kegiatan produksi sabun cair palsu ini telah berjalan sekitar tiga hingga empat bulan. Pelaku memproduksi sabun menggunakan bahan kimia yang dibeli dari toko biasa, tanpa standar keamanan maupun kualitas yang sesuai.

Modus operandi yang dijalankan pelaku antara lain:
1. Membuat sabun cair dari bahan kimia umum.
2. Menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek ternama seperti Rinso, Molto, dan Sunlight.
3. Memasarkan produk melalui e-commerce dan jaringan penjualan online.
Pelaku sempat mencoba menjual produk tanpa merek kepada warga sekitar, namun gagal di pasaran dan bahkan sempat diblokir dari platform penjualan online. Kondisi ini membuat pelaku beralih memalsukan merek-merek terkenal agar lebih mudah terjual.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ROH, seorang perempuan yang berperan sebagai pemilik usaha. Pelaku diketahui mempekerjakan sekitar 20 orang karyawan dalam proses produksi dan pengemasan.
Dalam waktu singkat, yakni sekitar tiga hingga empat bulan, home industry ini mampu menghasilkan omset hingga Rp1 miliar dari peredaran produk palsu tersebut.
Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen.
“Produk yang diedarkan tidak sesuai aturan dan jelas-jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang diperoleh pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Tersangka ROH dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan sangkaan:
Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e, f, dan h
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli produk rumah tangga, terutama yang dijual secara online dengan harga tidak wajar. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi peredaran barang palsu.
