Gercep!!! Dalam Hitungan Menit Polsek Cibarusah Berhasil Amankan 2 Pelaku Penjual Obat Keras Jenis Tramadol dan Eximer di Cibarusah
Mediaganas.id – Aksi cepat dan tanggap kembali diperlihatkan oleh jajaran Polsek Cibarusah dalam menindak pelaku penjualan obat keras jenis Tramadol di wilayah hukumnya di Depan Pintu Gerbang Perumahan Mutiara 2 Desa Wibamulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
Dalam waktu singkat, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari Tim FORTAL dan LSM GANAS, terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Cibarusah Kabupaten Bekasi. lembaga tersebut sudah berkordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian Polsek Cibarusah untuk menindaklanjuti praktik penjualan obat terlarang tersebut.
Kapolsek Cibarusah AKP Widi Muldiyanto melalui anggotanya langsung bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan daru TIM FORTAL dan LSM GANAS. Hanya dalam hitungan menit, dua pelaku inisial (KR) dan inisial (S) yang diduga kuat melakukan penjualan obat-obatan keras jenis Tramadol dan Eximer secara bebas di warung Juz tanpa izin, kemudian Kepolisian berhasil amankan barang bukti 114 Butir Eximer dan 11 lempeng obat tramadol siap edar dan uang sebesar Rp. 1.312.000,

“Dari informasi yang dihimpun oleh Tim FORTAL dan LSM GANAS berserta jajaran Kepolisian, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Cibarusah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang lainnya di wilayah tersebut”, ujar Kapolsek Cibarusah.
Lanjut Kapolsek, kami pun menghimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik penjualan obat keras atau narkoba di lingkungannya masing-masing, dan jangan pernah takut untuk melaporkanya”, kata Kapolsek Cibarusah.
Dengan adanya tindakan cepat seperti ini, diharapkan wilayah Cibarusah dan sekitarnya bisa semakin aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya yang mengancam generasi muda.
Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjaran dan denda 1 Milyar.
