Tidak Ada Toleransi, DPRD Kabupaten Bekasi Komisi III Jaya Marjaya Akan Sidak Pembangunan Kandang Ayam Tak Berizin

Tidak Ada Toleransi, DPRD Kabupaten Bekasi Komisi III Jaya Marjaya Akan Sidak Pembangunan Kandang Ayam Tak Berizin

Mediaganas.id – Usai pernyataan ‎DPMPTSP Kabupaten Bekasi yang menyebut bahwa pembangunan kandang ayam di Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ‎Jaya Marjaya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, langsung mengambil sikap tegas dan mengajak semua pihak untuk bertindak cepat demi keadilan warga.

“Sampai hari ini belum ada permohonan IMB yang masuk. IMB itu izin dasar, kalau tidak ada, maka pengusaha tidak bisa memproses izin usahanya,” tegas Plt. Kepala DPMPTSP, Hasyim Adnan Adha dilansir dari media Online Alexanews.

Merespons hal ini, Jaya Marjaya menyatakan bahwa Komisi III akan menindaklanjuti secara langsung laporan tersebut, agar tidak ada usaha yang berjalan di atas landasan hukum yang lemah dan merugikan warga.

“Kami tidak akan membiarkan ada bangunan besar yang didirikan tanpa dasar izin, apalagi di lingkungan pemukiman dan persawahan warga,” ujar Jaya Marjaya, Jumat (8/11/2025).

Menurutnya, keberadaan kandang ayam yang berada dekat tempat tinggal warga dan lahan pertanian memunculkan kekhawatiran — baik dari segi perizinan maupun dampak lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan oleh DPRD harus lebih aktif.

“Kami akan koordinasikan dengan DPMPTSP dan OPD terkait untuk mengecek IMB, izin lingkungan, serta kajian dampak yang mungkin terjadi,” lanjut Jaya Marjaya.

Warga Desa Sumbersari menuturkan bahwa proses pembangunan kandang dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, bahkan sosialisasi di tingkat desa baru dilakukan setelah bangunan hampir rampung.

Jaya Marjaya menegaskan bahwa sosialisasi serta partisipasi warga adalah aspek yang tidak bisa diabaikan:

“Usaha peternakan boleh saja, tapi harus dilakukan dengan transparan dan memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dengan pernyataan DPMPTSP bahwa IMB belum dikantongi, Komisi III di bawah kepemimpinan Jaya Marjaya akan segera menyusun rekomendasi untuk langkah selanjutnya:

Meminta agar pembangunan sementara dihentikan hingga semua izin lengkap.

Mengundang pihak pemilik usaha, perangkat desa dan OPD terkait untuk klarifikasi.

Menyiapkan sistem pengawasan rutin agar persoalan serupa tidak terulang.

“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal keadaban pembangunan yang menghormati warga,” tutup Jaya Marjaya.

Langkah cepat dan sikap jelas dari Jaya Marjaya dan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ini dinilai oleh banyak pihak sebagai wujud nyata bahwa DPRD siap menjadi pengawal kepentingan masyarakat — bukan hanya simbol semata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *