Mantan Kepala BPKD Kabupaten Bekasi Hudaya Dinilai Paling Bertanggung Jawab atas Kesalahan Penganggaran Berulang Capai Ratusan Miliar

Mantan Kepala BPKD Kabupaten Bekasi Hudaya Dinilai Paling Bertanggung Jawab atas Kesalahan Penganggaran Berulang Capai Ratusan Miliar

Mediaganas.id – Sorotan publik terus mengarah pada mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, seiring munculnya temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan penganggaran selama tiga tahun berturut-turut. Nilai temuan tersebut mencapai total Rp139,6 miliar lebih dan dinilai sebagai bentuk kegagalan manajemen pengelolaan anggaran di era kepemimpinannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, berikut rincian temuan kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa Kabupaten Bekasi:

Tahun Anggaran nilai Kesalahan
Penganggaran pada tahun 2022 sebesar Rp 58.422.381.455
Penganggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 22.124.875.239
Penganggaran pada
tahun 2024 sebesar Rp 59.063.217.362
TotalRp 139.610.474.056

Temuan berulang dengan nilai fantastis ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kinerja dan akuntabilitas BPKD terutama saat masih dipimpin oleh Hudaya tandas Brian selaku Ketua Umum LSM ganas kepada wartawan pada Jumat ( 7/11/2025 )

Diduga Bukan Lagi Kesalahan Teknis

Brian menilai kesalahan penganggaran selama tiga tahun berturut-turut itu tidak dapat lagi dianggap sebagai “kesalahan administrasi biasa”.

“Kalau salah sekali mungkin bisa dimaklumi. Dua kali mulai dipertanyakan. Tapi tiga tahun berturut-turut dengan nilai ratusan miliar, ini mengarah pada dugaan adanya kelalaian serius atau pembiaran sistemik. Mantan Kepala BPKD saat itu, Hudaya, tidak bisa lepas tangan,” ujarnya.

Menurutnya, temuan berulang ini mengindikasikan lemahnya fungsi planning, controlling, hingga monitoring dalam sistem pengelolaan APBD di lingkungan BPKD.

Ia menegaskan bahwa pejabat yang pernah memimpin instansi terkait wajar dimintai pertanggungjawaban moral maupun hukum, terlebih bila ditemukan adanya indikasi kesengajaan atau permainan anggaran.

Potensi Masuk Ranah Hukum

Sejumlah aktivis antikorupsi juga mendorong Inspektorat, Kejaksaan Negeri, hingga Kejaksaan Tinggi turun tangan melakukan pendalaman. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah temuan BPK tersebut hanya sebatas kesalahan kebijakan atau mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara.

Jika hasil audit investigatif menemukan unsur kesengajaan, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kata Brian .

Menunggu Respons dan Klarifikasi Hudaya

Hingga berita ini diterbitkan, Hudaya belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan publik agar dirinya bertanggung jawab atas temuan tersebut. Media ini telah mengirimkan permintaan konfirmasi dan hak jawab kepada yang bersangkutan.

Publik menilai, klarifikasi dari Hudaya sangat penting untuk menjawab keresahan masyarakat serta memberikan transparansi mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan anggaran pada periode kepemimpinannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *