MEDIAGANAS.ID – Sumatera Selatan – Sengketa lahan seluas 65 hektar perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Pinago Utama Tbk kembali mencuat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 11/Pdt.G/2025/PN.sky, lahan tersebut sah merupakan milik Aidin Cs.
Kuasa hukum Aidin Cs dari Kantor Hukum Poeyank, Neko Ferlyno, mengungkapkan bahwa pihak PT Pinago Utama melalui Manajer Legal di Desa Sanga telah membuka ruang penyelesaian masalah dengan cara memberikan ganti rugi.
“Pihak perusahaan berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik. Mereka menanyakan besaran ganti rugi yang diminta oleh klien kami,” kata Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., Rabu (3/9/2025).
Menurut Neko, PT Pinago Utama Tbk mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan lahan tersebut. Karena itu, perusahaan berupaya agar masalah ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.
“Penyelesaian terbaik adalah ganti rugi sesuai kerugian yang dialami Aidin Cs. Harapannya, semua pihak dapat menyelesaikan perkara ini dengan kepala dingin tanpa melibatkan pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan,” tegasnya.