Unit Resmob Polres Jakarta Pusat Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Menyebabkan Meninggal Dunia

Unit Resmob Polres Jakarta Pusat Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

Mediaganas.id – Kurang dari 1×24 jam, Unit Resmob Polres Jakarta Pusat yang di pimpin langsung oleh Kanit Resmob Iptu Wahyu Ramadhan S.Tr.K M.Sc berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia di Cafe B Mart Cempaka Baru, JI. Letjen Suprapto Kemayoran Jakarta Pusat Sabtu (04/10/2025).

Dimana awal kejadian, pada saat itu pelaku MF bersama rekanya, RMR, B, F, SH, VF, MAI, mendatangi Cafe B Mart sekitar pukul 00:30 Wib pada tanggal 02 Oktober 2025 dengan bermaksud untuk nongkrong-nongkrong sambil melakukan minuman keras.

“Ketika sedang menikmati suasana musik sambil mengkonsumsi miras, kemudia sodara B sedang berjoget dan bersenggolan dengan kelompok korban, tak lama kemudian sodara B mengadu kepada sodara RMR”, ucap Iptu Wahyu Ramadhan.

Lanjut Iptu Wahyu Ramadhan, tak lama kemudian Pelaku RMR menegur kelompok korban dengan mengatakan “SANTAI AJA BANG” setelah itu korban menjawab, “KENPA LU! GA SENANG”

“Kemudian kelompok korban langsung menghampiri ketempat pelaku RMR, terjadilah cekcok disertai adu mulut, pada waktu keributa keamanan pun dari Cafe Mart tiba dilokasi untuk melerai”, kata Iptu Wahyu Ramadhan.

Beberapa jam kemudian, pada pukul 02:56 Wib pelaku RMR beserta kelompoknya bertemu dengan para kelompok korbam di area parkir Cafe Mart, kemudian kelompok pelaku inisial F menarik jaket salah satu dari kelompok korban dan sehingga menimbulkan keributan serta terjadi aksi pemukulan.

“Dalam aksi terjadi keributan tersebut, kelompok pelaku inisia MF mengeluarkan sajam jenis pisau lipat dan menusuk korban”, ujarnya.

Dalam aksi tersebut, Kanit Resmob, Iptu Wahyu Ramadhan pelaku berhasil diringkus di kediaman sodara RMR di Utan Kayu Selatan, Matraman Jakarta Timur bersama kelompoknya, usai dilakukan penyidikan mengenai keberadaan pelaku lainya sodara MF, kemudian MF berada di Cibitung Bekasi.

Kemudian Unit III Resmob dibawah pimpinan Kanit Resmob Iptu Wahyu Ramadhan, melakukan pengejaran pelaku sodara MF yang berada diwilayah Cibitung Bekasi. usai pengejaran pelaku sodara MF berhasil diamankan.

Pasal yang dikenakan para terangka, Pasal 351 Ayat (3) KHUP dan atau 170 KHUP, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *