Kavling Jati Diduga Jadi Simpul Distribusi Obat Keras Lintas Wilayah, FORTAL Desak Kapolres Bekasi Bertindak Tegas

Kavling Jati Diduga Jadi Simpul Distribusi Obat Keras Lintas Wilayah, FORTAL Desak Kapolres Bekasi Bertindak Tega

CIKARANG UTARA – Mediaganas.id

Penangkapan tiga pemuda asal Kecamatan Karangbahagia saat bertransaksi obat keras golongan G jenis Tramadol di Kampung Kavling Jati, Senin (12/01/2026), membuka tabir gelap peredaran narkotika di wilayah Cikarang Utara.

Kawasan tersebut kini disinyalir bukan sekadar tempat transaksi eceran, melainkan simpul distribusi terorganisir yang menjangkau lintas wilayah.
Pengungkapan oleh jajaran Polsek Cikarang Utara ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang terjadi berulang kali.

Pola transaksi yang dilakukan secara terbuka di tengah pemukiman warga memicu dugaan adanya jaringan besar yang telah lama beroperasi di lokasi tersebut.

Barang bukti berupa ratusan butir Tramadol dan sejumlah uang tunai hasil penjualan memperkuat indikasi bahwa aktivitas ini merupakan bagian dari bisnis ilegal yang sistematis. Warga setempat menyebut, Kavling Jati telah lama menyandang reputasi sebagai titik rawan peredaran obat keras yang menyuplai hingga ke luar Kabupaten Bekasi.

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL) Nusantara, Kang Edo, mendesak Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi (atau merujuk pada pejabat berwenang terkait), untuk mengambil langkah luar biasa.

“Ini bukan sekadar jual-beli biasa. Kami menduga kuat Kavling Jati menjadi pusat distribusi ke luar kecamatan bahkan kabupaten.

Jika hanya menangkap pelaku lapangan (pengecer), mata rantai kejahatan ini tidak akan pernah terputus. Kami mendesak pihak kepolisian untuk menutup total simpul-simpul di kawasan ini,” tegas Kang Edo dalam keterangannya.

Jeratan Hukum Berat
Secara regulasi, peredaran Tramadol tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 terkait pengadaan dan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

FORTAL menekankan bahwa tanpa penindakan berbasis kawasan dan pembongkaran jaringan pemasok tingkat atas (supplier), praktik ini akan terus berulang. Dampaknya sangat fatal, mulai dari kerusakan saraf generasi muda hingga memicu aksi kriminalitas jalanan seperti tawuran dan pembegalan.

Saat ini, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk memburu bandar besar di balik ketiga pemuda tersebut. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk memastikan Cikarang Utara bersih dari peredaran obat keras yang merusak tatanan sosial masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *